TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS ASOSIASI UMKM APMIKIMMDO
Berikut ini adalah TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) dari Pengurus Harian Asosiasi UMKM APMIKIMMDO, TUPOKSI ini bertujuan untuk menjadi acuan kerja kolaboratif, terstruktur, dan berkelanjutan demi kemajuan organisasi dan para anggotanya:
✅ TUGAS PENGURUS APMIKIMMDO
1. KETUA
1.1 Tugas Pokok:
*Memimpin organisasi, mengoordinasikan seluruh kegiatan, dan bertanggung jawab atas pencapaian visi, misi, dan tujuan APMIKIMMDO.
1.2 Fungsi:
1.2.1 Menetapkan arah kebijakan organisasi.
1.2.3 Mewakili organisasi dalam forum resmi dan kerja sama strategis.
1.2.4 Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja setiap bidang.
1.2.5 Menjadi penanggung jawab utama dalam hubungan eksternal (pemerintah, mitra, lembaga).
1.2.6 Menandatangani keputusan, perjanjian, dan dokumen penting organisasi.
2. WAKIL KETUA
2.1 Tugas Pokok:
* Membantu ketua dalam pelaksanaan tugas dan menggantikan peran ketua apabila berhalangan.
2.2 Fungsi:
2.2.1 Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program di beberapa bidang.
2.2.2 Bertindak sebagai penghubung antara ketua dan seluruh kepala bidang.
2.2.3 Menyusun laporan berkala tentang capaian dan hambatan pelaksanaan program.
2.2.4 Membina dan memotivasi pengurus agar bekerja secara sinergis.
3. SEKRETARIS
3.1 Tugas Pokok:
* Mengelola administrasi, dokumentasi, dan kesekretariatan organisasi.
3.2 Fungsi :
3.2.1 Menyusun dan mendistribusikan surat-menyurat resmi organisasi.
3.2.2 Mencatat dan mendokumentasikan hasil rapat dan keputusan organisasi.
3.2.3 Menyusun laporan administrasi bulanan/tahunan.
3.2.4 Menyimpan arsip organisasi secara rapi dan sistematis.
3.2.5 Menyusun jadwal kegiatan dan rapat internal organisasi.
4. WAKIL SEKRETARIS
4.1 Tugas Pokok:
* Membantu sekretaris dalam pelaksanaan tugas administratif dan kesekretariatan.
4.2 Fungsi:
4.2.1 Mengganti posisi sekretaris saat berhalangan.
4.2.2 Membantu dalam penyusunan laporan dan dokumentasi kegiatan.
4.2.3 Mendukung distribusi informasi ke seluruh pengurus dan anggota.
4.2.4 Menyusun sistem administrasi digital atau database keanggotaan jika diperlukan.
5. BENDAHARA
5.1 Tugas Pokok:
* Mengelola keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel.
5.2 Fungsi:
5.2.1 Menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan.
5.2.1 Menyusun anggaran dan realisasi keuangan program kerja.
5.2.1 Mengelola penerimaan dan pengeluaran dana organisasi.
5.2.1 Bertanggung jawab atas keamanan dana organisasi dan pelaporannya.
5.2.1 Menyediakan laporan keuangan untuk audit internal/eksternal.
6. WAKIL BENDAHARA
6.1 Tugas Pokok:
*Membantu bendahara dalam pengelolaan keuangan.
6.2 Fungsi:
6.2.1 Mencatat transaksi harian dan menyusun bukti keuangan.
6.2.2 Membantu pengawasan penggunaan dana program kegiatan.
6.2.3 Menggantikan tugas bendahara apabila berhalangan.
6.2.4 Mengelola sistem kas kecil atau operasional kegiatan.
Prinsip Kerja Pengurus Harian:
1. Menjadi pusat koordinasi seluruh bidang.
2. Mengadakan rapat rutin bulanan dan evaluasi triwulan.
3. Menjaga semangat kebersamaan dan pelayanan kepada anggota UMKM.
4. Mendorong implementasi program berbasis kebutuhan daerah dan anggota.
✅ 7 BIDANG-BIDANG TEKNIS
1. Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan & Pengembangan Manajemen
1.1 Tugas Pokok:
Mengelola struktur organisasi, pembinaan kader, dan pengembangan sistem manajemen anggota.
1.2 Fungsi:
* Menyusun struktur kepengurusan tingkat daerah hingga kecamatan.
* Melakukan rekrutmen dan pendataan anggota.
* Mengadakan pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi.
* Mendorong pembentukan cabang di daerah yang belum terjangkau.
2. Bidang Perizinan dan Pendanaan
2.1 Tugas Pokok:
Mendampingi anggota dalam pengurusan legalitas usaha dan akses permodalan.
2.2 Fungsi:
2.2.1 Membantu pengurusan izin usaha (NIB, PIRT, BPOM, Halal, dll).
2.2.2 Menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan dan program pendanaan (KUR, hibah, investor).
2.2.3 Mengembangkan skema pembiayaan koperasi atau patungan.
2.2.4 Membina UMKM dalam manajemen keuangan usaha.
3. Bidang IT dan Digital Marketing
3.1 Tugas Pokok:
Mendorong transformasi digital dan pemasaran online untuk UMKM anggota.
3.2 Fungsi:
3.2.1 Membina UMKM agar melek digital (marketplace, website, media sosial).
2.2.2 Menyediakan pelatihan digital marketing dan e-commerce.
2.2.3 Mengembangkan platform digital bersama (website asosiasi, aplikasi UMKM).
2.2.4 Menyediakan layanan jasa digital (desain, konten, dll).
4. Bidang Hukum dan Advokasi
4.1 Tugas Pokok:
Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan advokasi terhadap UMKM anggota.
4.2 Fungsi:
4.2.1 Membantu penyusunan legalitas usaha dan kontrak bisnis.
4.2.2 Memberikan konsultasi hukum gratis atau murah bagi anggota.
4.2.3 Mewakili UMKM dalam mediasi, gugatan, atau permasalahan hukum lainnya.
4.2.4 Menyusun naskah advokasi untuk kebijakan yang berpihak pada UMKM.
5. Bidang Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan
5.1 Tugas Pokok:
Mendampingi UMKM sektor hulu yang bergerak di bidang agro dan sumber daya alam.
5.2 Fungsi:
5.2.1 Membina petani/peternak anggota dalam hal produksi, pascapanen, dan pemasaran.
5.2.2 Menyediakan akses teknologi pertanian/peternakan.
5.2.3 Mendorong pengolahan hasil pertanian menjadi produk UMKM.
5.2.4 Menjembatani kemitraan dengan koperasi tani, dinas, atau off-taker.
6. Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
6.1 Tugas Pokok:
Mengembangkan sektor pariwisata lokal dan produk ekonomi kreatif UMKM.
6.2 Fungsi:
6.2.1 Mendukung promosi destinasi wisata berbasis komunitas.
6.2.2 Mendorong kolaborasi antara UMKM dan desa wisata.
6.2.3 Mengembangkan produk kerajinan, kuliner, fesyen, dan seni kreatif lainnya.
6.2.1Mengadakan event, pameran, dan festival ekonomi kreatif.
7. Bidang Retail dan Perdagangan
7.1 Tugas Pokok:
Mendukung pemasaran produk UMKM melalui kanal retail dan distribusi perdagangan.
7.2 Fungsi:
7.2.1 Mendorong terbentuknya warung UMKM/ritel modern berbasis komunitas.
7.2.1 Menfasilitasi akses produk ke marketplace, minimarket lokal, dan koperasi.
7.2.1 Menjalin kemitraan distribusi dengan B2B, reseller, dan agen.
7.2.1 Membantu standardisasi dan packaging produk UMKM.
8. Bidang Industri Kecil dan Jasa Lainnya
8.1 Tugas Pokok:
Mengembangkan sektor produksi kecil dan jasa non-retail yang menjadi tulang punggung UMKM.
8.2 Fungsi:
8.2.1 Membina pengrajin dan pelaku industri rumah tangga.
8.2.1 Mendorong modernisasi alat dan proses produksi.
8.2.1 Mengembangkan layanan jasa seperti laundry, bengkel, sablon, dll.
8.2.1 Mewadahi pelatihan keterampilan teknis.
9. Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan BUMD
9.1 Tugas Pokok:
* Membuka akses UMKM untuk terlibat dalam ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
9.2 Fungsi:
9.2.1 Mensosialisasikan sistem e-katalog LKPP dan pengadaan langsung.
9.2.1 Membina UMKM agar memenuhi syarat administrasi dan teknis pengadaan.
9.2.1 Menyusun konsorsium UMKM untuk pengadaan skala besar.
9.2.1 Menjalin komunikasi strategis dengan OPD, BUMD, dan LKPP.
Catatan Umum:
1. Setiap bidang wajib bersinergi lintas bidang, menghindari silo sektoral.
2. Semua kegiatan harus mendukung tujuan utama APMIKIMMDO: memajukan UMKM secara kolektif, mandiri, dan berdaya saing.
3. Idealnya tiap bidang punya agenda kerja tahunan, kegiatan rutin bulanan, dan rapat koordinasi berkala.
MANFAAT BERGABUNG MENJADI ANGGOTA ASOSIASI
1. Mendapatkan Kartu Digital Anggota Apmikimmdo,
2. sebagai identitas Anggota untuk mengakses Layanan UMKM
3. Memperluas Pasar dan Jaringan Bisnis pada UMKM di Skala Nasional dan Internasional
4. Mendapatkan Pelatihan Pelatihan Pengembagan Produk dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
5. Mendapatkan Akses Permodalan berkelanjutan dan terprogram dari Perbankan dan Non Perbankan
6. Mendapatkan Bantuan Bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Melalui Kementrian dan lembaga baik pemerintah maupun swasta (CSR)
7. Dapat menjual barang dagangan UMKM lewat Koperasi Apmikimmdo Bersatu dengan Menggunakan Sistem E-Commerce/Platform Digital Marketplace Milik Apmikimmdo
8. Dapat mendaftar dan membuka Counter Bisnis di Platform Online Payment PPOB Milik Apmikimmdo seperti Menjual Pulsa dan Semua Jenis Tagihan
9. Mendapat Kemudahan dan Fasilitas Dalam Mengurus Perizinan mulai Domisili Usaha, Notaris, NIB,Sertifikasi Halal, PIRT, Merek, Sertifikasi Keahliat, melalui Warung Apmikimmdo di seluruh Kantor DPC Apmikimmdo